Dinas Koperasi Bersama Tim Gabungan Lakukan Penertiban PKL di Jalan Diponegoro

Infrastruktur545 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Tim gabungan Pemkab Sumenep, Madura Jawa Timur, melakukan pembinaan dan penindakan terhadap wilayah Zona kuning bagi pedang kaki lima (PKL).

Kali ini yang di lakukan pembinaan dan penindakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui OPD terkait yakni Dinas Koperasi UMKM dan Perindag, Satpol PP, PRKP dan DLH yaitu di Jalan Diponegoro, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Minggu 27/04/2025

Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Moh Ramli mengatakan bahwa di jalan Diponegoro tersebut sesuai dengan peraturan daerah No 11 tahun 218 tentang penataan dan pemberdayaan PKL itu masuk kepada ketentuan zona kuning yakni lokasi tersebut diberikan kebijakan oleh Pemkab untuk PKL melakukan usaha.

“PKL itu untuk melakukan kegiatan usahanya di di Jalan Diponegoro karena wilayah tersebut zona kuning, maka waktu kegiatannya diatur, ” ucap Ramli

Menurut Ramli, Berdasarkan kesepakatan bersama sudah dituangkan dalam bentuk pernyataan para pedagang kaki lima (PKL) dijalan Diponegoro itu yang bernaung dalam paguyuban sudah menyatakan bahwa waktu pelaksanaan kegiatan usahanya itu dimulai dari Jam buka 16.00 sampai tutup 24.00 Wib.

Ramli menegaskan, waktu kegiatan usaha atau kegiatan buka para PKL harus dari Jam 16.00 Wib sore dan tutup Jam 24.00 Wib dini hari.

Dari pagi hingga pukul 15.00 Wib sore di jalan Diponegoro harus steril, artinya tidak boleh ada yang melakukan kegiatan para PKL di wilayah tersebut.

Ramli menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim gabungan akan terus melakukan penertiban dan tindakan bagi PKL yang nakal di zona kuning apa di zona merah nantinya.(Apo)

Komentar