Diduga Merasa Dirugikan Suplayer SPPG Batang Batang, Penjual Daging Ayam Lapor ke Polresta Sumenep

Infrastruktur4468 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Diduga merasa dirugikan Suplayer daging ayam untuk SPPG di Batang Batang, akhirnya Merry penjual daging ayam lapor ke Polresta Sumenep, Madura Jawa Timur. Senin 12/10/2026

Berdasarkan surat tanda terima laporan pengaduan masyarakat Nomor: STTLPM/206/SATRESKRIM/IX/2026/SPKT/POKRESTA SUMENEP tanggal 29 September 2026.

Pasalnya, pelapor memiliki bisnis dibidang jual beli daging ayam potong dan terlapor telah memiliki transaksi jual beli daging ayam potong dengan pelapor sebelumnya 2 kali.

Terlapor sebagai Suplayer daging ayam yang akan digunakan untuk pemenuhan bahan makanan di SPPG. Pada tanggal 9 September 2026, terlapor memesan 165 Kg daging ayam potong yang menurutnya akan dikirimkan ke SPPG yang ada di Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep dan pada hari yang sama pukul 17.00 Wib, pada saat pelapor berada di lapak ayam yang terletak di Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, datang 1 unit mobil Granmax yang tertuliskan SPPG untuk mengambil pesanan daging ayam mentah terlapor.

Namun, kemudian pada pukul 18.19 Wib, terlapor mengirim voicenote dari pihak SPPG yang isinya meminta untuk mengembalikan daging ayam karena dagingnya sudah bau.

Akhirnya pelapor tidak terima hal tersebut, sebab daging yang dikirim itu baru saja dipotong pada pukul 13.00 Wib tentu masih belum bau.

Sehingga, pelapor datang langsung untuk mengecek keberadaan daging ayam yang dikirimkan itu ke SPPG yang berada di Batang Batang dan setelah pelapor sampai ternyata seluruh daging masih bagus dan tidak bau. Sehingga pelapor tidak berkenan untuk menerima retur dari daging ayam tersebut.

Kemudian keesokan harinya pada tanggal 10 September 2026, sekitar pukul 07.43 Wib, terlapor menghubungi pelapor dan meminta pelapor untuk mengambil ayam tersebut, tetapi pelapor tetap tidak mau mengambil retur itu. Sebab uang dari pembelian daging ayam tidak diserahkan kepada pelapor senilai 6.930.000 (enam juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).

Karena dirinya merasa dirugikan dan telah menjadi korban tindak pidana Penipuan, Merry sebagai jual beli daging ayam potong melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polresta Sumenep.

“Saya harap laporan saya ini diproses sesuai hukum yang berlaku.(Apo)

Komentar