Diduga Jadi Upeti: Kepala DPMPTSP Sumenep Tak Becus, Pembangunan Perumahan Tak Ada Izin Dilarang, Galian C Ilegal Beroperasi Dibiarkan

Infrastruktur89 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Soal Dugaan usaha tambang galian C ilegal di jadikan upeti oleh Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Sumenep, Madura Jawa Timur, terus menjadi polemik.

Sebab, Kepala DPMPTSP Sumenep dinilai pilih kasih atau tidak tegas terhadap aturan perizinan. Jumat 12/09/2025

Buktinya, penambang galian C sudah nyata ilegal alias tidak memiliki izin tambang, bahkan merusak lingkungan dan masyarakat karena menimbulkan masalah seperti erosi tanah, namun oleh Kepala DPMPTSP tetap biarkan mereka beroperasi bertahun-tahun di Sumenep.

Sedangkan, baru-baru ini, diwilaya Sumenep yakni di Desa Pabian, Kecamatan Kota ada pembangunan perumahan, karena izinnya belum ada atau belum lengkap, maka oleh Kepala DPMPTSP Sumenep Abd. Rahman Riadi langsung distop tidak boleh ada aktivitas kegiatan dilokasi tersebut.

Padahal, kedua kegiatan tersebut bila dibandingkan lebih bahaya galian C, tetapi justru Pemkab Sumenep malah membiarkan kegiatan yang merusak lingkungan.

Sementara Kepala DPMPTSP Abd. Rahman Riadi kepada media ini dalam pesan WhatsApp. Selasa 09/9/2025 menyampaikan izin penambangan galain C sesuai Perpres 55 ada di Provinsi Jawa Timur, bukan di Kabupaten, ” terangnya sambil ketawa

Rahman menjelaskan, sebelumnya kewenangan pusat, dan sudah menjadi kewenangan provinsi sejak keluarnya Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2022, ” ucapnya

Bahkan, kata Rahman, Pendelegasian kewenangan provinsi tersebut tidak dapat di sub delegasikan ke Kabupaten Kota, sebagaimana pasal 2 butir 11 di dalam Perpres tersebut, ” tuturnya

Disinggung soal tanggung jawab dan tindakan tegas terhadap puluhan pelaku usaha tambang di Sumenep ilegal selama ini yang meresahkan masyarakat, Kadis Rahman malah tidak menjawab dan seolah-olah menghindar dari pertanyaan itu.(Apo)

Komentar