Diduga Gelapkan Uang Rp375 Juta, Pria 66 Tahun di Sumenep Diamankan Polisi

Polri4938 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Satreskrim Polresta Sumenep mengamankan pria berinisial KR (66), warga Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, atas dugaan kasus penipuan dan/atau penggelapan. Korban dalam perkara ini mengaku mengalami kerugian sekitar Rp375 juta.

KR diamankan di rumahnya di Dusun Lalangon, Desa Lalangon, Kecamatan Manding, pada Selasa (20/10/2026).

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno mengatakan, kasus ini bermula pada Februari 2023, ketika tersangka diduga meminta bantuan korban berinisial K untuk mendapatkan tambahan modal usaha penjualan jamu herbal.

“Tersangka kemudian diduga menawarkan bantuan untuk melunasi pinjaman bank korban sebesar Rp100 juta. Korban selanjutnya mengajukan pinjaman baru sebesar Rp500 juta menggunakan namanya sendiri,” ujarnya.

Sebagian uang digunakan untuk melunasi pinjaman lama, sedangkan sisanya ditransfer kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan tersangka.

Namun, pembayaran angsuran yang menjadi kesepakatan hanya dilakukan beberapa kali. Setelah itu, pembayaran terhenti hingga korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp375 juta.

Ia menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami perkara tersebut.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi berkas penyidikan, serta mengamankan barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dokumen transaksi rekening bank sebagai barang bukti. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses hukum.

Atas dugaan perbuatannya, KR disangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Komentar