Datangi Polres Sumenep, Keluarga Korban dan Ratusan Masyarakat Kebunagong Ucapkan Terima Kasih, Oknum Guru Cabul Ditangkap

Infrastruktur622 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang di lakukan oleh oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kebunagung 2 Kecamatan Kota, resmi ditahan di Polres Sumenep, Madura Jawa Timur. Rabu 05/06/2024

Namun, keluarga korban bersama masyarakat Desa Kebunagong dan aktivis GMNI mendatangi Polres Sumenep, menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K atas tindakan tegasnya menangkap oknum guru yang melakukan pencabulan terhadap anak siswi SD.

Sehingga, demi memastikan bahwa terlapor di lakukan penahanan oleh Polres Sumenep maka keluarga korban dan perwakilan masyarakat Kebunagong di perbolehkan masuk untuk melihat pelaku di dalam sel tahanan Polres Sumenep.

“Ternyata benar, pelaku sudah di lakukan penahanan oleh Polres Sumenep kami merasa lega dan berterima kasih kepada pihak penyidik terutama Bapak Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri, ” kata ibu korban Ismawati usai melihat pelaku di jeruji besi

Ismawati dengan meneteskan air mata di depan media mengucapkan, Alhamdulillah kami dari pihak orang tua korban merasa sedikit lengah karena predator anak sudah ditangkap oleh Polres Sumenep, ” ucapnya

“Meskipun pelaku (predator) ditangkap tadi mala. Kami selaku orang tua sudah lengah karena predator tersebut tidak lagi berkeliaran diluar lagi. Karena sebelum -sebelumnya predator anak itu keluyuran keliling di Desa Kebunagong dan Pandian sampai kemarin anak saya ketakutan hingga nangis, ” ungkapnya

Ismawati menegaskan, jadi kami melakukan aksi demo.di Polres Sumenep tidak lain hanya ingin memberikan apresiasi atas tertangkap oknum guru selaku pelaku pencabulan terhadap siswi SD yakni anak saya.

“Kami sekali lagi, ucapkan terima kasih kepada bapak Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri sudah melakukan tugasnya dengan baik dan tegas.

Sementara AKBP Henri Noveri Santoso melalui Kasi Humas AKP Widiarti, SH menegaskan bahwa pelaku ST beralamat di Desa Kebunagung Kecamatan Kota ditetapkan sebagai tersangka terhitung pada tanggal 5 Juni 2024 kemarin.

”Pada hari Senin 3 Juni 2024 kemarin pelaku (ST) sebagai terlapor tidak hadir dari panggilan penyidik Polres Sumenep, namun pada selasa 4 Juni 2024, pelaku (ST) datang ke Polres Sumenep bersama kuasa hukumnya menghadap penyidik dan langsung diamankan di Polres Sumenep,

AKP Widi menjelaskan bahwa keluarga korban dan perwakilan masyarakat Kebunagong barusan sudah dipersilahkan melihat pelaku berada di sel tahanan Polres Sumenep.

Pelaku atau tersangka dijerat pasal 82 ayat (1), (3) RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.(Apo)

Komentar