Sumenep, Bongkar86.com – Gelar aksi solidaritas, Puluhan wartawan Sumenep, datangi Mapolres Sumenep, Madura Jawa Timur, Selasa 30/3/2021
Para kuli tinta ini mengutuk dugaan aksi premanisme oleh oknum petugas terhadap wartawan Majalah Tempo, Nurhadi, saat menjalankan tugas jurnalistik di Surabaya pada Sabtu (27/3) malam.
Bahkan, Nurhadi agar tidak melaporkan hasil reportasenya, dia ditampar, dipiting dan dipukul di beberapa bagian tubuhnya juga ditahan selama dua jam.
Selain itu, telepon genggam Nurhadi dirampas oleh pengawal angin.
Kejadian tersebut berawal dari saat Nurhadi tengah meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Pasalnya, sebelum itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
Korlap aksi Samsuni sambil berteriak Kami para wartawan di Sumenep mengutuk dugaan aksi premanisme ini. Karena jelas ini telah menciderai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
“Kekerasan terhadap Nurhadi. Selain melanggar UU Nomor 40 tahun 1999, kata dia, aksi premanisme ini juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Samsuni mendesak Polres Sumenep agar meneruskan ke Polda Jatim untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap wartawan Nurhadi.
Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Darman menyatakan bahwa pihaknya akan memenuhi permintaan para kuli tinta. Darman berjanji akan melanjutkan aspirasi ini ke Mapolda Jatim.
“Kami percaya bahwa Polda Jatim akan segera menyelesaikan kasus ini. Mudah-mudahan pelaku segera terungkap,” tandasnya.
Untuk diketahui, aksi solidaritas wartawan di Sumenep ini terdiri dari berbagai lintas organisasi media online, cetak dan televisi.(Dian/Nur)
Komentar