SUMENEP, Bongkar86.com – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Sumenep. Senin 03/11/2025
Dalam waktu 24 jam, tim Reskoba langsung membekuk dua tersangka penjual sabu di dua tempat kejadian perkara (TKP).
Pada hari Kamis (30 Oktober 2025) sekitar pukul 04.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (36) di sebuah kamar rumah warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Sedangkan, pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial WS (42) Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep ditangkap di teras rumahnya.
Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menegaskan bahwa barang bukti yang diamankan dari tangan MA berupa sabu dengan berat 3,97 gram dan dari tangan WS 5 poket sabu dengan berat 1,40 gram.
“Kedua tersangka saat ini dijebloskan ke penjara dan Barang Bukti (BB) Diamankan di Polres Sumenep guna penyedikan lebih lanjut, ” terangnya
AKP Widiarti menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan pelaku. Sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan kemudian melakukan penggerebekan terhadap kedua pelaku di tempat yang berbeda.
Bahkan, AKP Widiarti menegaskan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda menegaskan bahwa jajarannya terus mengintensifkan patroli dan pengawasan di wilayah pedesaan yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Polres Sumenep tidak akan memberikan ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami mengajak masyarakat untuk terus melapor jika mendapati aktivitas mencurigakan,” tegas Kapolres.(Apo)











Komentar