Cegah Rokok Ilegal, Tim Gabungan Satpol PP Sumenep Terus Lakukan Sosialisasi dan Edukasi Aturan Cukai Rokok Kepada Masyarakat

Infrastruktur101 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Pencegahan rokok ilegal terus dimasifkan. Satuan polisi pamong praja (satpol) PP bersama anggota tim gabungan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya mengedarkan rokok tanpa pita cukai tersebut. Selasa 28/11/2023

Selama dua bulan sejak Juli, tim gabungan turun ke sejumlah toko yang ada di pelosok desa di wilayah daratan. Selain memberikan edukasi aturan cukai rokok, mereka juga mendata rokok ilegal.

Tim yang terlibat dalam pendataan rokok ilegal tersebut, yakni satpol PP, Polres Sumenep, Kodim 0827 Sumenep, dan bagian perekonomian. Kemudian, diskop UKM dan perindag, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum Setkab Sumenep, dan berbagai unsur lainnya.

Dari pendataan yang dilakukan tim gabungan, tercatat 1.031.597 batang rokok ilegal dari 473 merek yang ditemukan. Ratusan merek rokok bodong tersebut berhasil ditemukan di 450 toko di 190 desa wilayah daratan.

Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menerangkan, pencegahan rokok ilegal bukan hanya kewenangan instansinya. Tetapi, tanggung jawab semua pihak. Maka dari itu, dalam pencegahannya selalu melibatkan banyak unsur.

”Antar instansi saling bekerja sama dalam pencegahan peredaran rokok ilegal,” katanya.

Laili menerangkan, pendataan rokok ilegal dilakukan selama dua bulan. Sasarannya, toko eceran yang ada di berbagai desa. Pendataan tersebut sengaja dilakukan untuk mengetahui peredaran rokok bodong di Kota Keris.

Termasuk, untuk mengetahui jenis rokok yang dipasarkan. Pendataan tersebut sudah selesai dilakukan, datanya juga sudah disetor ke kantor bea dan cukai melalui aplikasi Siroleg. ”Pendataan sudah dilakukan, kami tinggal menunggu jadwal penindakannya,” ucapnya.

Menurut Laili, tim gabungan bukan hanya melakukan pendataan. Tetapi, juga sosialisasi dan edukasi kepada pemilik toko dan masyarakat sekitar terkait aturan cukai rokok.

”Berkenaan dengan cukai rokok, aturannya sudah jelas. Bahkan, yang ketahuan mendistribusikan rokok ilegal itu bisa diancam sanksi pidana,” tegasnya.

Laili menambahkan, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ciri rokok ilegal. Di antaranya, tidak dilekati pita cukai, pakai pita cukai namun tidak sesuai nama perusahaan dan berpita cukai palsu.

”Pendataan dan edukasi yang kami lakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya mengedarkan rokok ilegal. Harapannya, peredaran rokok ilegal ini bisa ditekan,” imbuhnya.

Komentar