BPPKAD Sumenep Optimalisasi PAD Melalui Pajak Rumah Kos

Pemerintahan312 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, melakukan optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak rumah kos. Senin 09/10/2023

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep Titik Suryati mengatakan, objek usaha kos-kosan menjadi salah satu potensi yang digali untuk meningkatkan pendapatan sektor pajak daerah.

“Kebijakan pajak usaha kos merupakan amanat yang telah diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah,” katanya.

Menurut Titik, Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 menegaskan bahwa yang termasuk bagian dari objek pajak hotel, di antaranya adalah usaha rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari sepuluh.

Selama ini, kata Titik, rumah kos yang dikenakan pajak adalah yang memiliki jumlah kamar 10 ke atas, ” ucapnya

“Dengan demikian semua usaha kos dengan jumlah kamar berapapun yang dimiliki pemilik usaha kos-kosan, akan didata kembali dan dikenakan pajak dari omset atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Titik menjelaskan, Nanti penyisiran rumah kos dilakukan petugas BPPKAD untuk mendata ulang agar membayar pajak.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk pro aktif memberikan informasi kepada petugas pendataan di lapangan sehingga tugas berjalan lancar.

“Seluruh hasil pemungutan pajak dimasukkan dalam APBD dan diperuntukkan bagi pembangunan daerah guna kesejahteraan masyarakat,” ungkap Titik.(Apo)

Komentar