Sampang, Bongkar6.com – Polsek Sokobanah kesatuan Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor. Selasa (16/11/2021)
Kapolsek Sokobanah AKP Agung Joko H, S.IK, MH, M.Si mengatakan kepada media bahwa tersangka J (33) alamat Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang – Madura berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sokobanah karena telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik Fudoli warga Dusun Plerenan, Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah Sampang.
“Kejadiannya pada hari Senin tanggal 15 Nopember 2021 sekitar pukul 05.00 WIB tersangka mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2015 Nopol B-4609-TES milik saudara Fudoli yang pada saat itu berada di depan toko sekaligus bengkel miliknya” kata AKP Agung Joko H, S.IK, MH, M.Si.
Lanjut Kapolsek Sokobanah, kejadian pencurian tersebut diketahui salah satu warga yang langsung memberitahu Fudoli bahwa sepedanya diambil orang.
“Korban sempat mengejar pelaku kearah barat sesuai petunjuk warga yang mengetahui pencurian sepeda tersebut namun tidak dapat terkejar” ujar Kapolsek Sokobanah.
Kapolsek Sokobanah menambahkan, Karena tidak menemukan pelaku, korban langsung melapor ke Polsek Sokobanah.
Kapolsek Sokobanah AKP Agung Joko H, S.IK, MH, M.Si langsung mengumpulkan anggotanya untuk mendatangi TKP guna melaksanakan olah TKP kejadian pencurian sepeda motor tersebut.
Sesampainya di rumah Fudoli di Dusun Plerenan, Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah Sampang, personil Unit reskrim Polsek Sokobanah langsung melaksanakan olah TKP. Melihat ada CCTV yang berada di depan toko sekaligus bengkel milik Fudoli, anggota meminta ijin kepada pemilik warung bakso untuk melihat rekaman CCTV saat terjadinya pencurian sepeda motor.
“Alhamdulillah dengan melihat rekaman CCTV dan keterangan saksi yang mengenal pelaku, Polsek Sokobanah bisa mengamankan “J” warga Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah Sampang – Madura. “J” berhasil diamankan Polsek Sokobanah pada pukul 14.15 WIB saat berada di salah satu rumah warga di desa tersebut,” ujar perwira Polri lulusan AKPOL tahun 2013 tersebut.
Menurut Kapolsek Sokobanah AKP Agung Joko H, S.IK, MH, M.Si menerangkan, setelah tertangkapnya “J” dirumah warga, tersangka “J” langsung di bawa ke Mapolsek Sokobanah. selanjutnya kami serahkan ke penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka “J” dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun” pungkas Kapolsek Sokobanah AKP Joko Agung H, S.IK, MH, M.Si. (Tim/Red)
Komentar