Sumenep, Bongkar86.com – Bawa sabu seberat 47,55 gram, tersangka ditengkap saat bermalam di Hotel Musdalifah 2 No.114 alamat Desa Babbalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur. Selasa 24/05/2022
Satu tersangka yang ditangkap oleh Satreskoba Polres Sumenep di Hotel Musdalifah 2 yakni berinisial H (32 tahun) warga Dusun Sumber Nyato, Desa Sokobana Daya, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang.
Penagkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sumenep Akp Taufik Hidayat.,S.H bersama anggotanya.
Sementaranya Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti,SH mengatakan bahwa Satreskoba Polres Sumenep berhasil menangkap 3 orang tersangka narkoba jenis sabu-sabu.
“Setelah dikembangka dari tertangkapnya H, maka 2 orang tersangka lain juga berhasil ditangkap yakni W (32 tahun), warga Dusun Lanpao Dajah Desa Blaban Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan dan M (29 tahun), Dusun Marenget Timur, Desa Bira Timur Kecamatan Sokobana Kabupaten Sampang.
Menurut AKP Widi, W warga Pamekasan ditangkap di sebuah warung di depan Hotel Musdalifa 2 dan M warga Sampang ditangkap di area parkir wisata Pantai Lon Malang Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobana Kabupaten Sampang.
“Lanjut AKP Widi, Barang Bukti yang disita dari Terlapor *H* berupa 1 poket/kantong plastik berisi narkoba jenis sabu dengan berat kotor 47,55 gram, 1 plastik klip ukuran sedang, 1 plastik warna bening, sobekan tisu warna putih, sobekan plastik warna hitam, 1 unit HP merk VIVO warna biru muda bersilikon. Disita dari Terlapor *W* 1 unit HP merk OPPO warna putih metalik bersilikon, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu-abu Nopol M-4358-TR. Disita dari *M* 1 unit HP merk OPPO warna hitam bersilikon.
AKP Widi menegaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(apo)
Komentar