Sumenep, Bongkar86.com – Hendak lakukan transaksi sabu, warga asal Arjasa ditangkap tim Polsek Bluto, Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, Jumat 26/3/2021
Diketahui tersangka bernama Firman Alamat : Dusun Telaga Lalang Desa Bilis Bilis Kecamatan Arjasa Sumenep dan berdomisili di sebuah kos Rumah di Desa Lenteng Barat Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.
Kapolsek Bluto AKP H. Suhaeri, SH mengatakan bahwa tersangka ditangkap di dalam Area Pasar Tradisional Bluto Desa Bungbungan Kecamatan Bluto Sumenep.
Sedangkan penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa diarea pasar sering dijadikan tempat transaksi sabu. Sehingga oleh polisi dilakukan penyelidikan ternyata benar ada dua orang akan melakakun transaksi sabu.
Namun, kata Suhaeri setelah dilakukan penangkapan hanya tersangka Firman yang berhasil ditangkap.
Lanjut Suhaeri, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Firman yakni berupa sabu seberat 0,55 gram.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(apo)
Komentar