Bawa 6 Poket Sabu Warga Galis Ditangkap Reskoba Polres Pamekasan

Kriminal436 Dilihat

Pamekasan, Bongkar86.com – Satresnarkoba Polres Pamekasan kembali ringkus tersangka pengedar narkotika golongan I jenis sabu di Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Kamis (28/10/2021).

Diketahui, tersangka berinisial FH (22th) warga Desa Konang Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan.

Penangkapan ini dilakukan pada selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekira jam 21.00 WIB di kediaman rumah tersangka Desa Konang Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan.

Menurut Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Nining pelaku ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan karena telah kedapatan 6 (enam) poket sabu-sabu, 2 (dua) buah timbangan elektrik, beberapa poketan plastik klip, dompet berwarna coklat, dan sebuah potongan sedotan platik warna orange serta uang tunai sebesar Rp. Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah)

“Semua barang bukti tersebut ditemukan di lemari dan kamar tersangka” ungkap AP Nining.

Lanjut AKP Nining, saat dilakukan penyelidikan, tersangka (FH) mengaku dia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali kepada orang lain.

Sementara barang bukti (BB) yang berhasil diamankan saat ini yaitu 6 (enam) poket plstik klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing ditimbang dengan plastik :
+ 45,85 gram yang berlogo “A”,
+ 18,83 gram yang berlogo “B”,
+ 2,77 gram yang berlogo “C”,
+ 0,95 gram yang berlogo “D”,
+ 0,70 gram yang berlogo “E”,
+ 0,45 gram yang berlogo “F”.
– 2 (dua) buah timbangan elektrik besar dan kecil.
– 1 (satu) bendel ukuran besar berisi beberapa poketan plastik klip.
– 1 (satu) buah dompet warna coklat.
– 1 (satu) buah potongan sedotan warna orange.
– Uang tunai sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah).

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Pamekasan guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.” tambahnya

Atas tindakan tersebut tersangka (FH) terjerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo U.U RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Ayut/Yati)

Komentar