Baru Jabat Kapolsek Masalembu, IPTU Marsono Langsung Tangkap Pengedar Sabu

Hukum2539 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Bawa narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram, SR warga Desa Sukajeruk Kecamatan Masalembu langsung ditangkap Tim Polsek Masalembu, Polres Sumenep, Madura Jawa Timur. Senin 19/02/2024

Tersangka ditangkap pada hari Minggu 18 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib.

Kapolsek Masalembu IPTU Marsono, S.H melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka SH dalam kasus narkoba.

” Ya benar, tersangka SR saat ini diamankan di Polsek Masalembu, ” terangnya

AKP Widi menjelaskan bahwa tersangka SR ditangkap di pinggir jalan raya Desa Masalima Kecamatan Masalembu saat membawa narkotika jenis sabu.

Sedangkan Barang Bukti (BB), kata AKP Widi yakni 1 ( satu ) poket klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,35 gram dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam serta 15 (lima belas) klip kecil kosong.

Kronologis kejadian penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Masalima sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 Sekitar pukul 19.45 wib petugas mendapatkan informasi A1 bahwa di Desa Masalima akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu selanjutnya petugas melakukan penyelidikan.

Ternyata benar di TKP ditemukan seorang laki laki sedang berada di pinggir jalan dengan ciri-ciri sama seperti informasi yang didapat kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dengan disertai penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil yang di duga keras berisi narkotika jenis sabu yang di pegang dengan menggunakan tangan kanan lalu petugas langsung melakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(Apo)

Komentar