SUMENEP, Bongkar86.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep terus memperkuat transformasi digital dalam pengelolaan pajak daerah. Melalui roadmap pengelolaan pajak 2026, Bapenda menitikberatkan pada digitalisasi sistem, transparansi layanan, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui metode pembayaran nontunai atau cashless.
Kepala Bapenda Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, SH, mengatakan pihaknya saat ini tengah mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat hingga ke tingkat kecamatan guna memperkenalkan sistem pajak berbasis digital atau e-tax.
Menurutnya, transformasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan PAD tanpa harus menaikkan tarif pajak kepada masyarakat. Senin 09/03/2026
“Visi besar kami adalah membangun sistem pengelolaan pajak yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi. Dengan digitalisasi, kami bisa memonitor transaksi wajib pajak secara real-time, sehingga potensi pajak bisa dioptimalkan tanpa menambah beban masyarakat,” ujarnya saat diwawancarai.
Ferdiansyah menjelaskan, penerapan sistem nontunai juga bertujuan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak. Namun demikian, pihaknya menyadari tidak semua wilayah memiliki akses internet yang memadai, khususnya di daerah kepulauan maupun pedesaan.
Karena itu, Bapenda menerapkan strategi jemput bola dengan turun langsung ke kecamatan untuk memberikan sosialisasi sekaligus pelayanan kepada masyarakat.
“Kami datang langsung ke masyarakat, seperti di Kecamatan Nonggunong dan Ketawang Larangan. Tim kami mensosialisasikan pembayaran pajak non-tunai sekaligus menyerahkan SPPT dan DHKP kepada wajib pajak,” jelasnya.
Selain itu, Bapenda juga mengoptimalkan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Salah satu langkah yang dilakukan adalah program penghapusan denda yang diberlakukan hingga akhir 2025 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
“Kami ingin membangun kesadaran bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi kontribusi langsung masyarakat untuk pembangunan daerah. Program bebas denda kemarin cukup efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” katanya.
Di sisi lain, Bapenda Sumenep juga mulai menerapkan layanan E-BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berbasis online. Layanan ini diharapkan mampu mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan transparansi dalam pelayanan pajak daerah.
“Dengan E-BPHTB, masyarakat tidak perlu lagi melalui proses yang panjang. Semuanya bisa diproses secara online, sehingga lebih cepat, efisien, dan transparan,” ungkap Ferdiansyah.
Untuk mendukung transformasi layanan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep juga merencanakan pembangunan kantor baru Bapenda pada tahun 2026. Gedung ini nantinya tidak hanya menjadi fasilitas pelayanan, tetapi juga diharapkan menjadi pusat integrasi sistem digital pengelolaan pajak daerah.
“Kantor baru ini bukan sekadar gedung fisik, tetapi akan menjadi pusat layanan terpadu berbasis digital. Kami ingin pelayanan pajak di Sumenep semakin modern dan mudah diakses masyarakat,” tambahnya.
Ferdiansyah berharap masyarakat Sumenep semakin sadar dan aktif dalam membayar pajak, karena setiap kontribusi yang diberikan akan kembali dalam bentuk pembangunan daerah.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak. Setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan,” pungkasnya.
Melalui roadmap digitalisasi ini, Bapenda Sumenep optimistis pengelolaan pajak daerah akan semakin efektif dan mampu mendorong kemandirian fiskal daerah di masa mendatang.(Ucik/Rudi)













Komentar