Bandar Sabu Warga Masalembu Digerebek Polisi, Barang Bukti 41,803 Gram Sabu

Infrastruktur1575 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Polsek Masalembu Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Selasa malam (23/6/2026). Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep.

Kapolsek Masalembu Ipda Asnan memimpin langsung operasi penggerebekan yang dilakukan bersama anggota Unit Reskrim. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendatangi rumah terduga pelaku berinisial NN (28), warga Dusun Raas, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Namun, terduga pelaku berhasil melarikan diri sebelum petugas melakukan penangkapan.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 paket klip plastik ukuran sedang dan 75 paket klip plastik ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 41,803 gram. Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua perangkat alat hisap sabu (bong), puluhan bendel plastik klip kosong, lima korek api gas, serta beberapa wadah penyimpanan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Petugas juga menemukan uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika sebesar Rp32.938.000. Uang tersebut ditemukan di dalam brankas dan laci kamar milik terduga pelaku. Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sumenep Akbp Anang Hardiyanto.,S.I.K melalui Kapolsek Masalembu Ipda Asnan menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang melarikan diri serta melengkapi administrasi penyidikan.

“Polsek Masalembu akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda,” ujar Ipda Asnan

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan dan akan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(Apo)

Komentar