PAMEKASAN, Bongkar86.com – Sejumlah ketua organisasi masyarakat dibumi gerbang salam pasang badan atas pernyataan Bupati Pamekasan, Madura Jawa Timur, bahwa sebagian oknum lembaga adalah provokator yang merusak serta penghambat investasi didaerah
Merespon pernyataan tersebut perwakilan aliansi lembaga swadaya masyarakat dari Indonesia Analisys Politic and Policy Consulting (Idea), Samhari mengatakan, polemik yang mengucilkan LSM sebagai penghambat dalam produksi bagi pengusaha perlu direvisi ulang
” Kami siap ditertibkan apabila suatu lembaga yang ada di Pamekasan tidak memilki legal standing, bahasa yang disampaikan ketika tuntutan massa aksi beberapa hari lalu sudah mengarah kepada satu pertanyaan, lalu siapa yang boleh menerima dana hibah dari Pemkab,” kata kepada sejumlah wartawan kamis 12 Februari 2026
Samhari menegaskan, LSM bukan kelompok liar dan bukan kelompok yang tidak diakui secara undang-undang. Apalagi dianggap penyakit masyarakat.
“Silahkan Pemerintah Kabupaten untuk terus merangkul apapun yang ada di Kabupaten Pamekasan, kami bukan kelompok liar, bukan kelompok yang tidak diakui secara sah oleh undang-undang, dan kelompok yang dianggap penyakit masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengusaha dan investor termasuk pemerintah daerah perlu membedakan LSM resmi atau bukan, ” ucapnya dengan tegas
“ Sebagai figur Kia Bupati tentu tau membedakan lembaga resmi dan tidak yang seharusnya berhak bekerja sama dengan kabupaten hanya dengan satu syarat legalisasi,” tutupnya.(Idr/Lilis)







Komentar