SUMENEP, Bongkar86.com – DPRD Sumenep dan Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumenep, Selasa, 21 Oktober 2025.
Kesepakatan tersebut dilakukan usai Badan Anggaran DPRD Sumenep menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda APBD 2026.
Proses ini menjadi tahapan penting dalam penyusunan kebijakan fiskal daerah agar program pembangunan di Kabupaten Sumenep berjalan efektif dan tepat sasaran.
Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, MH, yang hadir mewakili Bupati Sumenep, menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah. Ia mengapresiasi kerja sama dan komitmen DPRD dalam menyelesaikan pembahasan APBD 2026 secara tepat waktu.
Pemerintah daerah, kata Wakil Bupati, akan menjadikan seluruh saran dan masukan dari DPRD sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasan APBD di masa mendatang.
Dalam rapat tersebut juga dijelaskan bahwa penganggaran Dana Khusus untuk sejumlah program akan dilakukan dengan menyesuaikan hasil rapat koordinasi antara organisasi perangkat daerah (OPD) dan kementerian teknis terkait.
Dengan disahkannya Raperda APBD 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep menargetkan pelaksanaan anggaran lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dan DPRD Sumenep dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah menuju pembangunan yang berkelanjutan dan merata di seluruh wilayah Sumenep.(Tim/Red)







Komentar