SUMENEP, Bongkar86.com – Arsan warga Desa Kangayan sekaligus menjabat Kepala Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan dilaporkan oleh seseorang atas dugaan ijazah palsu ke Polsek Kangayan dengan laporan polisi (LP) Nomor LP B/16/VII/Res. 1.9/ 2020/ RESKRIM /SPKT/Polsek Kangayan tanggal 22 Juli 2020 dan yang kemudian dilimpahkan ke Polres Sumenep. Namun anehnya pelapor tersebut meminta nominal uang ratusan juta untuk damai dan pencabutan berkas.
Arsan merasa di tipu ole saudara Umam sebagai pelapor, sebab kasus tersebut ternyata tetap jalan dan hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sumenep.
“Kasus tetap jalan, malah uang saya ratusan juta dibawa kabur oleh Umam ( pelapor ), ” kata Arsan kepada media Bongkar86.com. Minggu 27/04/2025
Kasus pemerasan ini bermula saat kasusnya dilimpahkan ke Polres Sumenep atas dugaan ijasah palsu beberapa tahun lalu.
Menurutnya, uang yang diminta oleh pelapor awalnya alasan ini itu la, namun yang terakhir minta uang dengan nominal besar alasan biaya damai dan pencabutan berkas perkara pidana tersebut di Polres Sumenep.
“Setelah pemberian uang tersebut kasusnya hingga sekarang tidak kunjung selesai malah muncul P21 di Polres Sumenep.
Pelapor menerima uang damai dari saya, kan seharusnya dia bertanggung jawab, bukan malah diam alias kabur dari masalah ini.
“Ini kan namanya pemerasan atau pengancaman, ” keluhnya
Bahkan, Arsan menegaskan, bahwa pada waktu upaya damai pihaknya bersama pelapor langsung dilakukan di Polres Sumenep. Pelapor membuat surat pernyataan tidak akan menuntut secara hukum kepada terlapor.
Berita sebelumnya Soal Dugaan Ijazah Palsu, Polres Sumenep Tak Berani Ungkap Disdik, Terlapor Dipaksa Jadi Tersangka
SUMENEP, Bongkar86.com – Polres Sumenep, tidak berani ungkap Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Madura Jawa Timur, dalam kasus dugaan pemalsuan Ijazah paket B.
Sebab, dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan ijazah tersebut, justru penyidik malah berinisial AS selaku pemilik Ijazah ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, hasil penelusuran media Bongkar86.com, dari beberapa pihak yakni Polres dan Kejari Ijazah tersebut Asli bukan palsu.
Bahkan, Ijazah yang diduga palsu itu sah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Sumenep melalui program kejar paket B.
Anehnya, pihak Disdik sebagai penerbit Ijasah hanya dijadikan saksi dan penyidik tidak berani menaikkan sebagai tersangka.
AS sebagai pemilik Ijazah itu hanya sebagai korban dari orang-orang yang tak bertanggung jawab. Padahal Ijazah tersebut dikeluarkan resmi oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan Sumenep dengan program kejar paket B.
Seharusnya dinaslah yang bertanggung jawab dari semua ini. Bukan malah AS sebagai penerima atau pemilik Ijazah yang dijadikan tumbal hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep.
Selain itu, sebelum menetapkan AS sebagai tersangka, penyidik seharusnya mencari bukti-bukti dan siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan Ijazah palsu tersebut jangan dibebankan ke satu orang yang tak bersalah.
Sementara Kasus dugaan pemalsuan ijazah mencuat sejak 2020 lalu. Korban AS sendiri berstatus sebagai Kades di salah satu desa di kecamatan kepulauan Sumenep. Dia menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh salah satu warga kepulauan ke Mapolres Sumenep. Kini kasus tersebut akan menggelinding ke kejaksaan dari Polres Sumenep.
Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti belum bisa ditemui dan sampai berita ini dipublish belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Sumenep maupun Kejaksaan Negeri Sumenep.(Uji/Apo)
Komentar