24 Jam, Satreskoba Polresta Sumenep Berhasil Amankan Dua Pengedar Sabu, BB 81,53 Gram

Infrastruktur82 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Satresnarkoba Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Saronggi dan Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, pada Rabu (2/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AF (31), warga Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Dari hasil pengembangan perkara, petugas juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 81,37 gram yang diduga berkaitan dengan pemasok kepada tersangka.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan berawal pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas melakukan penangkapan terhadap AF di pekarangan belakang rumahnya di Dusun Nangnangan, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu di saku celana pendek yang dikenakan AF.

Petugas kemudian melakukan interogasi dan penggeledahan di rumah AF. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan satu poket plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,16 gram, yang diselipkan di dalam kopiah/peci warna hitam yang tergantung di pintu kamar.

“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial OPSI yang kemudian dilakukan pengembangan,” jelas Kasat Resnarkoba.

Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas melanjutkan pengembangan ke rumah OPSI di Desa Masaran, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah tas selempang warna hitam merk WE POWER yang di dalamnya terdapat satu poket plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat kotor sekitar 77,66 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan satu poket plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,71 gram, yang berada di dalam kotak plastik bening dan dibungkus sobekan tisu warna putih.

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang ditemukan dalam rangkaian pengungkapan tersebut memiliki berat kotor sekitar 81,53 gram, terdiri dari sekitar 0,16 gram yang ditemukan dari AF serta sekitar 81,37 gram hasil pengembangan.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah pipet kaca, satu buah kopiah/peci warna hitam, satu buah celana pendek warna cokelat, satu pack plastik klip merk TOP QUALITY, sobekan tisu warna putih, satu unit timbangan elektrik warna biru kombinasi putih, satu kotak plastik warna bening, serta satu buah tas selempang warna hitam merk WE POWER.

Selanjutnya, AF beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolresta Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Satresnarkoba Polresta Sumenep akan terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus narkotika untuk mengungkap jaringan dan memutus mata rantai peredarannya,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan terlapor, melakukan penyitaan barang bukti, mengirim barang bukti narkotika ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melaksanakan gelar perkara dan tahapan penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Apo)

Komentar