Jakarta, Bongkar86.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan 19 narapidana bandar narkoba dari Lapas Kelas I Cipinang ke Lapas super maximum security Karanganyar, Nusakambangan. Pemindahan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah peredaran narkoba di lapas.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Drs. Ibnu Chuldun, Bc.I.P., S.H., M.Si., “Mereka dipindahkan ke Nusakambangan pada Jumat (18/6) kemarin. Proses pemindahan narapidana bandar narkoba ini dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lapas Kelas I Cipinang, dan Brimob Polda Metro Jaya,” katanya. Sabtu (19/6/2021).
“Ada 19 napi yang dipindahkan, mereka mengikuti swab rapid test antigen untuk mencegah penyebaran COVID-19,” tambah Ibnu Chuldun
“Setelah dipastikan sehat, barulah mereka dipindahkan menggunakan bus dengan pengawalan yang ketat dari pihak Ditjenpas, Kanwil DKI, pegawai Lapas Cipinang, hingga Brimob Polda Metro Jaya,” jelas Ibnu Chuldun.
Sedangkan 19 narapidana yang dipindahkan adalah AS, AL, AN, BY, BS, FZ, HG, IH, JF, MK, MI, MZ, OA, RD, SG, TH, VIG, YM, dan YP. Para napi tersebut dipindahkan dengan pengawalan yang ketat.
Terkait pemindahan narapidana ke Nusakambangan ini, Ibnu telah berkoordinasi dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Dia berharap pemindahan narapidana narkoba dapat mencegah peredaran narkoba di lapas.
“Kita berharap pemindahan narapidana bandar narkoba ini ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar ini dapat efektif dalam memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkotika di lapas/rutan, khususnya di wilayah DKI Jakarta,” imbuhnya.
“Kemenkumham terus berkomitmen memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkotika di lapas maupun rutan,” tegas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.(tim/red)
Komentar