Wujudkan Tagline Bismillah Melayani, Disdukcapil Sumenep Permudah Masyarakat Urus KTP “Kang Mas Setia” Pelayanan Jemput Bola

Pemerintahan200 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep permudah masyarakat urus KTP Elektronik. Minggu 13/11/2022

Hal tersebut dilakukan tak lain sebagai wujud implementasi program Bupati Sumenep dengan tagline Bismillah Melayani, salah satunya memudahkan masyarakat dalam memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.

Kepala Disdukcapil Sumenep R. Achmad Syahwan Effendy melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Wahasah menyampaikan, selama ini sudah banyak fasilitas pelayanan kependudukan yang semakin didekatkan dengan masyarakat.

“Yang pertama, di seluruh kecamatan di Kabupaten Sumenep, termasuk di kepulauan itu sudah sama-sama ada tempat pelayanan kependudukan. Setidaknya masyarakat paling jauh hanya datang ke kecamatan,” jelasnya

Inovasi pelayanan kependudukan lainnya dikenal dengan istilah “Kang Mas Setia”, Kami Datang Masyarakat Tersenyum Bahagia. Yakni petugas melakukan pelayanan jemput bola, termasuk ke wilayah kepulauan.

“Kami juga sudah mengajukan pengadaan Mobil Pelayanan Keliling supaya jemput bola ke desa lebih efisien,” imbuh Wahasah.
Dengan hadirnya berbagai inovasi pelayanan itu, pihaknya berharap masyarakat tergugah untuk segera melakukan perekaman KTP-el.

Sebab meski sudah tersedia banyak kemudahan pelayanan, terkadang masyarakat masih ada yang enggan untuk datang ke tempat pelayanan, seperti balai desa.
“Kami berharap masyarakat yang belum melakukan perekaman memanfaatkan kemudahan pelayanan yang ada, apalagi persyaratannya mudah,” harapnya.

Adapun persayaratan melakukan perekaman KTP-el, kata Wahasa ada dua (2). Yang pertama, minimal berusia 16 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin. Yang kedua, membawa Kartu Keluarga (KK).

Sedangkan bagi mereka yang punya KK, namun sudah berusia 16, bisa membawa dokumen lain seperti ijazah dan sejenisnya sebagai dokumen pendukung.

Kemudian yang bersangkutan juga harus mengisi formulir atau F101 yang ditandatangani oleh kepala desa setempat. (Apo)

Komentar