Ungkap Curanmor Roda Tiga, Satreskrim Polres Sumenep Bekuk Tiga Tersangka

Infrastruktur546 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Curi motor roda tiga di Jl. Trunojoyo Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep, tiga tersangka di tangkap tim Resmob Polres Sumenep, Madura Jawa Timur. Sabtu 11/01/2025

Penangkapan atau pengungkapan peristiwa pencurian tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/07/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 9 Januari 2025. Dalam kasus tindak pidana Pencurian sepeda motor roda tiga Merk Viar warna hitam.

Pelapor atau korban atas nama MY
warga Dusun Krajan Tengah, Rt 002/ Rw 011 Desa Balung Kulon Kecamatan Balung Kabupaten Jember.

Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa Satreskrim Polres Sumenep berhasil ungkap kasus pencurian di TKP wilayah Desa Kolor dimana sebuah motor roda tiga (viar) diparkir di pinggir jalan tiba-tiba hilang.

“Motor Viar tersebut hilang pada hari Kamis 21 Nopember 2024, sekitar pukul 05.00 Wib

AKP Widi menegaskan, menjelang beberapa waktu adanya laporan dari korban atau pelapor, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa pelaku dari pencurian 1 (satu) unit sepeda motor roda tiga Merk Viar warna hitam dengan Nopol G-2250-ASG, Noka : MGRVR30TAPL300272, Nosin : YX300FMG23100442 tersebut adalah MH Alamat warga Dusun Mondis Laok Desa Sokobanah Tengah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.

“Setelah dilakukan pengembangan dari tersangka MH, tim Resmob kembali mengamankan tersangka MS (32) Desa Sokobanah Tengah menyuruh AB (32), warga Dusun Durbugan Desa Campaka Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep.

Kemudian keduanya diamankan oleh Anggota Resmob Polres Sumenep untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya
Tersangka MS dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana sedangkan Tersangka AB dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana.(Apo)

Komentar