Tunjukkan Rasa Simpati, Kapolres Sumenep Beri Bantuan dan Perlindungan Kepada Guru yang Sepeda Motornya Dibakar Pemuda Pengangguran

Infrastruktur404 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Kasus pembakaran motor milik Muhammad Noeruddin (52), menjadi perhatian Kapolres AKBP Henri Noveri Santoso. Orang nomor satu di Polres Sumenep, Jawa Timur itu langsung memberikan bantuan dan dukungan kepada korban.

Bantuan tersebut diberikan kepada Noeruddin, yang juga sebagai guru di Kecamatan Arjasa itu di ruang kerja Kapolres Sumenep, Selasa 28/01/2025. Hadir dalam pertemuan itu antara lain Kapolsek Arjasa, Camat Arjasa, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas.

Selain memberikan bantuan, Henri juga memberikan semangat dan dukungan kepada warga Desa Pajanangger Kecamatan Arjasa itu. Kapolres berharap peristiwa tersebut tidak menyurutkan Noeruddin untuk tetap menjalankan tugasnya sebagai seorang pendidik di Pulau Kangean.

Sementara polisi, sambung Henri, akan terus membantu dan melindungi tugas seorang guru yang menjadi korban pengancaman dan pengrusakan itu, sehingga rasa aman dapat selalu tercipta pada masyarakat Pulau Bekisar.

Camat Arjasa Aynizar Sukma menyambut baik perhatian Kapolres terhadap warganya yang menjadi korban pengancaman dan pengrusakan. “Terima kasih kepada Bapak Kapolres atas bantuan yang diberikan kepada Noeruddin, seorang guru yang menjadi korban, ” katanya.

Aynizar berharap peristiwa kriminal dan main hakim sendiri tidak terjadi lagi di Kecamatan Arjasa, sehingga kehidupan yang rukun dan damai akan tercipta di tengah masyarakat Kangean.

Polsek Kangean bergerak cepat dalam mengamankan pria berinisial AQ (19), warga Dusun Bugis, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Sumenep Selasa (14/01/2025). AQ diduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam dan membakar sepeda motor yang dikendarai Muhammad Noeruddin, saat pulang dari sekolah.

Akibat perbuatannya, tersangka AQ dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Komentar