Sumenep, Bongkar86.com – Nekad Melintas, truk Over Dimension Over Loading (ODOL) akan didenda dan dipenjara
Hal itu ditegaskan Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Lamudji, SH diruang kerjanya. Selasa 25/01/2022
Menurut AKP Lamudji, tindakan tersebut pantas diberikan sebab truk ODOL menimbulkan laka lantas dan memakan korban hingga nyawa orang lain melanyang.
Denda dan Penjara 1 bulan berpacu terhadap Pasal 277 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkatan Jalan (LLAJ).
Sehingga Sanksi pidana dan denda uang pun, kata AKP Lamudji akan membayangi para pelaku.
Kasat AKP Lamudji menambahkan, pihaknya tidak akan pandang bulu siapapun itu tetap kami tindak tegas bagi pelanggar truk ODOL.
AKP Lamudji berharap pengusaha untuk ukuran dimensi diperhatikan. Sebab penegakkan hukum tidak akan menyasar sopir truk ODOL. Melainkan kepada pengusaha, pemilik yang membiarkan angkutannya tidak sesuai standar.
Selain itu, pengusahanya tidak juga menambah over dimensi, ketinggian muat, akhirnya (truk) tidak terjadi keseimbangan dan akan menyebabkan laka lantas.(apo)
Komentar