Tim Resmob Polres Sumenep Berhasil Ringkus Pelaku Yang Viral di Medsos Video Aniaya

Polri1399 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : LP/B/303/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, 07 Desember 2024.

Korban atas nama AR (18) alamat Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur. Selasa 10/12/2024

Tersangka yang berhasil diamankan ada 3 orang diantaranya RM (38) alamat Desa Nambakor Kecamatan Saronggi, OF 15 tahun (tidak dilakukan penahanan karena dibawah umur) Desa Nambakor Kecamatan Saronggi dan RQ (18) Desa Nambakor Kecamatan Saronggi.

Sedangkan untuk pelaku yang lain masih dilakukan pengejaran oleh tim Resmob Polres Sumenep.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekitar pukul 05.00 WIB dijalan raya lingkar barat Desa Babalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.

Dalam konferensi persnya, Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro menegaskan bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama karena korban lewat di depan para tersangka, dan tersangka dalam keadaan pengaruh minuman keras.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal yang diterapkan Pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya lima tahun enam bulan dan untuk OF tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah tujuh tahun sebagaimana diatur dalam UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan saat ini sedang dilakukan diversi.

Kompol Trie menjelaskan kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, korban selesai sholat subuh bersama dengan temannya yang bernama R, keduanya hendak jalan-jalan melewati jalan lingkar barat masuk. Namun setibanya di Jl. Lingkar Barat kemudian korban bersama dengan temannya bertemu dengan segerombolan orang yang sedang mabuk miras, kemudian korban diberhentikan dan langsung diajak berkelahi.

“Tak lama kemudian korban langsung dikeroyok beberapa orang laki-laki yang belum diketahui nama dan identitasnya, ” tuturnya

Dari kejadian tersebut korban tidak sadarkan diri, serta kejang-kejang, akibat dirinya telah dikeroyok oleh beberapa orang laki-laki yang belum diketahui identitasnya tersebut.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit pada seluruh badan, rasa sakit pada tulang terasa nyeri dan bekas memar dibagian pelipis sebelah kiri atas, terdapat bekas luka pada siku sebelah kanan, serta bekas luka dipergelangan tangan sebelah kanan, bekas luka pada jari kelingking, serta jari kaki sebelah kiri,” terangnya

Barang bukti berupa 1 (satu) buah baju berwarna hitam dengan logo tulisan ( GIRAC) 1 (satu) buah celana berwarna abu abu.(Apo)

Komentar