PAMEKASAN, Bongkar86.com – Tim Reskrim Polres Pamekasan, Madura Jawa Timur, berhasil ungkap kasus pencemaran nama baik melalui video TIk Tok dengan akun “Beluk Lecen Madura” (12 Agustus 2024).
Tersangka berinisial MS (36 Tahun) yang beralamat di Dusun Pangganten Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan. Jumat 16/8/2024
Dalam press releasenya, Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan bahwa tersangka MS berhasil ditangkap dirumahnya yang beralamat Dusun Pangganten Desa Blumbungan Kecamatan Larangan.
” Video tersebut fyp di beranda tiktok korban yang berinisial KU (44 Tahun) pada hari selasa 13 Agustus 2024,
Menurut AKBP Jazuli, setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke polres pamekasan.
Lanjut AKBP Jazuli, tersangka dan penahanannya terhitung sejak 14 agustus 2024.
AKBP Jazuli menegaskan, tersangka dikenakan undang- undang pencemaran nama baik dengan pasal Pasal 45 ayat (1),(4),(6) UU RI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ITE dan Pasal 45-B UU RI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun.
Sedangkan barang bukti 1 (satu) buah baju kaos warna merah merk 3-SECOND (baju yang digunakan pada saat melakukan TP). 1 (satu) handphone Merk OPPO F5 , warna rosegold, Ime1:86781503448201, Imei2: 867815034482003 (alat yang digunakan pada saat melakukan TP).
Tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polres Pamekasan guna proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Pamekasan.(Ayud/Apo)
Komentar