PAMEKASAN, Bongkar86.com – Gerebek pengedar sabu di rumahnya, Tim Polres Pamekasan, Madura Jawa Timur, amankan satu tersangka dan barang bukti (BB) sabu seberat 498,88 gram. Rabu 17/01/2024
Tersangka berinisial IN alamat KTP warga Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang dan tersangka digerebek di dalam rumah yang beralamat Jl. Cokroatmojo Gg.VIII Kelurahan Parteker, Kecamatan Kota Pamekasan Kabupaten Pamekasan.
Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto mengatakan bahwa tersangka IN digerebek pada hari Senin 8 Januari 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.
“Tersangka berperan sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah hukum Polres Pamekasan.
Menurut Iptu Sri, Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni berupa narkotika jenis sabu seberat 498,88 gram.
Penggerebekan berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah yang ditempatinya tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Sehingga anggota Reskoba langsung melakukan penyelidikan dilokasi.
Iptu Sri menegaskan bahwa tersangka beserta BB nya diamankan di Polres Pamekasan guna penyedikan lebih lanjut.(Ayud/Apo)
Komentar