Sumenep, Bongkar86.com – Tim gabungan Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, gerebek warung penjual minuman keras (Miras) di di Jl. Adirasa Desa Kolor Kecamatan Kota. Kamis 22/4/2021
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Sumenep Kompol Ach. Robial ,S.E.,S.I.K dan Tim Jokotole. Sedangkan warung penjual miras tersebut milik H. Zaini.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa pengerebekan wurung miras itu dalam rangka operasi di bulan suci Ramadhan.
“Warung milik H. Zaini ink telah melakukan jual beli minuman keras yang diduga tidak memiliki izin yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Sumenep.
Menurut Widi, Sedangkan pemilik warung H. Zaini merupakan warga Dusun Tarogan RT 005 RW 001 Desa Lobuk Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep.
Barang yang ditemukan atau disita di dalam warung tersebut yakni 6 (enam) botol Topi miring , 21 (dua puluh satu) Botol Anggur merah cap orang tua , 6 (enam) botol Beer Singaraja , 12 (dua belas) botol Beer merk Prost , 3 (tiga) Botol merk New Port , 2 (dua) botol Ice land merk Vodka , 1 (botol) merk Cheong Chun dan 11 (sebelas) botol Anggur merah merk Mcdonald.
Widi menegaskan H. Zaini beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.(apo)
Komentar