Tidak Ada Ruang Bagi Penyalahgunaan BBM, Kasat Reskrim Tegaskan Akan Tindak Sesuai Prosedur Hukum

Polri7596 Dilihat

SAMPANG, Bongkar86.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi dan nonsubsidi di wilayah Kabupaten Sampang.
Penegasan tersebut disampaikan untuk menjaga penyaluran BBM agar tepat sasaran, sesuai aturan, dan tidak merugikan masyarakat yang berhak.

Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, S.E., M.M., menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM.

“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan BBM di Kabupaten Sampang. Setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (24/10/2026).

Menurutnya, terdapat tiga bentuk pelanggaran yang menjadi fokus pengawasan Satreskrim Polres Sampang.
Pertama, penimbunan BBM secara ilegal. Menimbun BBM bersubsidi maupun nonsubsidi untuk dijual kembali atau mencari keuntungan pribadi merupakan pelanggaran hukum.

Kedua, penggunaan barcode atau identitas yang tidak sesuai. Menggunakan barcode atau identitas milik orang lain untuk membeli BBM bersubsidi berarti merampas hak masyarakat yang benar-benar berhak.

Ketiga, pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin. Pengangkutan dan jual beli BBM tanpa izin sesuai ketentuan adalah perbuatan ilegal dan akan ditindak tegas.

Lebih lanjut, Iptu Nur Fajri Alim mengingatkan sanksi hukum bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Menyalahgunakan pengangkutan, niaga, penyediaan, dan pendistribusian BBM, gas, dan LPG bersubsidi yang ditugaskan pemerintah adalah tindak pidana. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 jo. Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” jelasnya.

Ia mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penyaluran BBM di lingkungannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan BBM, segera laporkan melalui Call Center Kepolisian 110. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

Komentar