Terungkap Melalui Tes DNA, Satreskrim Polres Pamekasan Amankan Tersangka Pemerkosaan Penyandang Disabilitas

Infrastruktur1657 Dilihat

PAMEKASAN, Bongkar86.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap korban penyandang disabilitas (gangguan mental) berinisial H (41), warga Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Hal itu ditegaskan langsung oleh KBO Satreskrim IPTU Herman Jayadi, S.H. Rabu 8/4/2026

Menurut Iptu Herman, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/5/I/2026 tertanggal 6 Januari 2026 kemarin.

Iptu Herman menjelaskan bahwa kronologi ​kejadian ini bermula saat keluarga korban mendapati saudari H dalam kondisi hamil dan pada tanggal 28 Desember 2025, korban melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan.

Mengingat kondisi korban yang mengalami gangguan mental, sehingga penyidik menghadapi kendala karena korban tidak dapat memberikan keterangan secara langsung, ” ucapnya

Namun, gunamembuat terang perkara ini, penyidik melakukan pendampingan psikolog terhadap korban serta menempuh prosedur ilmiah berupa tes DNA Paternitas melalui Laboratoris Kriminalistik Bid Dokkes Polda Jatim,” ujar IPTU Herman.

Sehingga, kata Iptu Herman, ​berdasarkan hasil analisa DNA, ditemukan kecocokan sebesar 99,9% yang menyatakan bahwa pria berinisial AS (50) adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan korban. Mirisnya, tersangka AS diketahui merupakan saudara ipar dari korban sendiri.

​Berdasarkan bukti kuat tersebut, pada tanggal 6 April 2026, penyidik resmi menetapkan AS sebagai tersangka melalui surat ketetapan nomor S.TAP/48/IV/RES.1.4/SATRESKRIM.

​Saat ini, tersangka AS telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Meskipun demikian, tersangka menyatakan bersedia dan sanggup kooperatif menghadap penyidik maupun persidangan jika dibutuhkan.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ​Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa persetubuhan terhadap penyandang disabilitas.(Apo)

Komentar