Sumenep, Bongkar86.com – Tiga kali mangkir dari pangilan Kejaksaan Negeri Sumenep, akhirnya Dukmang terpidana kasus mafia BBM Ilegal di jemput paksa oleh tim Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura Jawa Timur, tanpa ada perlawanan. Selasa 31/05/2022
Hal itu disampaikan langsung oleh Kajari Sumenep, Trimo, SH melalui Kasi Intel Novan Bernadi bahwa Masduki Rahman alias Dukmang (43) terpidana kasus mafia BBM Ilegal tersebut diringkus di Rumahnya sendiri yang beralamat di Pondok Marengan Indah, Desa Marengan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
” Terpinada Dukmang ditangkap pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 pukul 17.30 Wib, ” jelas Novan
Menurut Novan, Setelah pemanggilan satu, dua dan tiga tidak di penuhi oleh terpidana ahirnya pihak Kejaksaan Negeri Sumenep membetuk Tim. Tim yang terdiri dari Jaksa P16 dan Tim Intelejen guna melakukan eksekusi terhadap Masduki Rahman (Dukmang)
Menurutnya, Dukmang saat ditangkap tanpa ada perlawanan dan digiring menuju Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep untuk dilakukan Eksekusi berdasarkan surat putusan MA No: 439 K/Pid.Sus/2022 yang menerangkan bahwa Masduki Rahman alias Dukmang terbukti secara sah melakukan niaga BBM tanpa izin usaha dan dijerat dengan pasal nomor 53 Huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.
Lanjut Novan, Terdakwa dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.Bila denda itu tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama satu bulan.
Dengan ditangkapnya terpidana Masduki Rahman alias Dukmang, “kata Novan bahwa kejari sumenep dalam hal ini tidak main-main dalam mengeksekusi terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Kejaksaan Negeri Sumenep akan terus mendukung program kejaksaan Agung RI agar supaya nama intitusi kejaksaan negeri Sumenep tetap baik dimata masyarakat dan tidak ada tebang pilih dalam melaksanakan setiap putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.(apo)
Komentar