Sumenep, Bongkar86.com – Tiga mobil pick up menerobos lampu merah di Jalan Raya Trunojoyo, simpang tiga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, langsung diberi tindakan tilang oleh Satuan Lalu Lintas Polres setempat.
Pantauan media Bongkar86.com, sekitar pukul 07.10 Wib, tiga mobil pick up melaju dari arah selatan Saronggi menuju arah utara kota dengan mengangkut lemari dan ranjang kayu dan satu pick up bak terbuka mengangkut puluhan orang. Senin 08/11/2021
Namun, ketiga pick up setelah sampai dipertigaan Jalan Raya Trunojoyo malah menerobos lampu merah.
Sehingga oleh anggota Satlantas yang sedang patroli dijalan langsung dihentikan dan diberi tindakan berupa surat tilang.
Sementara Kasat Lantas AKP Lamudji, SH melalui Kanit Turjawali IPDA Aries mengatakan, pihaknya membenarkan, ” yas mas, ketiga mobil pick up tersebut kami tilang.
Sebab, kata Aries ketiga kendaraan itu menerobos lampu merah, itu kan membahayakan pengendara lain, ” jelasnya
Menurut Aries, pick up bukan hanya menerobos lampu merah saja, namun juga mengangkut puluhan orang dengan bak terbuka.
Lanjut Aries, sementara ketiga pick up itu diberi tindakan tilang untuk memberikan efek jerah terhadap sopir tersebut.
Menerobos lampu merah melanggar Pasal 112 ayat (3) dan Pasal 287 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Sedangkan pick up bak terbuka digunakan ngangkut orang melanggar Pasal 183 undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan ancaman hukumannya 1 tahun.(apo)
Komentar