Terkesan Dibiarkan, Penjual Miras di Wilayah Hukum Polsek Saronggi Dikeluhkan

Kriminal230 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Diduga bebas berjualan minuman (Miras) di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, di keluhkan. Selasa 16/08/2022

Sebab, sampai saat ini diwilayah Kecamatan Saronggi masih marak tercium bauh minuman keras (Meras), padahal pada tahun 2021 lalu salah satu toko digerebek dan ratusan miras diamankan di Mapolres Sumenep.

“Ya mas sampai saat ini diwilayah Kecamatan Saronggi masih ada yang menjual minuman keras kembali, ” kata salah satu warga Saronggi yang namanya tak mau dicantumkan dimedia

Menurutnya, mereka (penjual) tidak menjual di toko atau warung, namun menjual secara sembunyi-sembunyi dirumahnya, ” terangnya

Lanjutnya, penjualan Miras tersebut sudah lama berjalan, ” ucapnya

“Namun, kata dia belum ada tindakan tegas dari Polsek Saronggi adanya penjualan Miras yang menjadi penyakit masyarakat.

Sementara Kapolsek Saronggi AKP Joni saat dikonfermasi via WhatSaApp nya belum ada jawaban soal adanya penjualan minuman keras diwilayahnya.(apo)

Komentar