SUMENEP, Bongkar86.com – Bawa narkotika jenis sabu seberat 2,59 gram ke area persawahan, warga Bragung, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep diciduk Tim Reskoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur. Minggu 22/9/2024
Diketahui tersangka berinisial HG (23 tahun) alamat Desa Dusun Lengkong Barat RT/RW : 001/002, Desa Bragung, Kecamatan Guluk- Guluk, Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH mengatakan bahwa tersangka ditangkap tim reskoba saat berada diarea persawahan yang terletak di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk.
“Tersangka HG ditangkap pada hari Jumat 20 September 2024 sekitar pukul 15.00 Wib, ” tuturnya
Menurut AKP Widi, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka HG yakni sabu seberat 2,59 Gram, ” terangnya
Selain mengamankan barang bukti sabu, tim reskoba juga mengamankan uang tunai senilai 100.000 dan unit handphone merk Samsung Galaxy J7 Prime warna gold dengan kartu sim card XL nomor 087845234940.
Bahkan, kata AKP Widi, sabu seberat 2,59 gram tersebut dibagi dua bungkus plastik yakni 1,43 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 1,16 gram.
AKP Widi menjelaskan kronologi penangkapan tersangka HG berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka HG sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 2 poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang digenggam dengan menggunakan tangan kanan terlapor, ketika dilakukan interograsi tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya
Akibat perbuatannya Terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) _Subsider_ Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Apo)
Komentar