Mojokerto, Bongkar86.com – Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes), Kapolresta Mojokerto bersama Forkopimda Kota Mojokerto melakukan patroli gabungan skala besar guna pengawasan dalam pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto, Sabtu (16/01/2021) malam.
Hal itu menindak lanjuti Surat Edaran Walikota Mojokerto Nomor 443.33/183/417. 508/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Mojokerto dan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/7 / KPTS / 013/2021 tentang Pemberlakun Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Pemerintah Kota Mojokerto mulai menerapkan pemberlakuan kegiatan masyarakat dimulai pada hari Jum’at 15 Januari hingga 28 Januari 2021.
“Melalui patroli gabungan skala besar pemberlakuan yang melakukan kegiatan ini dilakukan sebagai upaya melawan angka penyebaran penyebaran Covid-19 yang meningkat akhir-akhir ini,” kata Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, S.I.K M.I.K.
“Adapun sasaran patroli gabungan ini menyasar kepada pelaku usaha dengan mendatangi Mall, rumah makan dan kafe,” imbuh AKBP Deddy.
Kapolresta Mojokerto Mengatakan, kegiatan patroli skala besar ini bertujuan untuk mengimbau masyarakat kota Mojokerto untuk selalu menerapkan protokol kesehatan atau 5 M, seperti Mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak dan kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian atau kerumunan serta penerapan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Diharapkan dengan pemberlakukan kegiatan masyarakat (PPKM) ini dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dalam pelaksanaan PPKM di Kota Mojokerto, nanti kita akan terus melakukan pemantaun ataupun Patroli baik dari anggota polsek maupun Polres yang Bersinergi dengan instansi terkait.
Sehingga bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang kedapatan tidak mentaati atau mematuhi PPKM Maupun protokol kesehatan langsung dapat kita berikan teguran dan sanksi, “pungkas Deddy.(tim/red)
Komentar