Terancam Hukuman Mati, Oknum Anggota DPRD Sumenep Langsung Pingsan

Infrastruktur2417 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Pasca gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis sabu dengan berat 15,76 gram, oknum anggota DPRD Sumenep berinisial B(46) asal Desa Palasa Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, langsung pingsan setelah mengetahui ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.

Oknum DPRD Sumenep yang ditetapkan sebagai tersangka pengedar sabu langsung pingsan seketika setelah Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan akibat dari perbuatan tersangka dijerat dengan pasal narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 10 milyar rupiah,” ungkap Henri.

AKBP Henri menegaskan, Pasal tersebut diterapkan karena tersangka B memang sebagai penjual atau pengedar narkoba jenis sabu.

“Kita terapkan pasal selain memiliki, juga menjual (narkotika jenis sabu), ” terangnya

Henri menjelaskan bahwa tersangka B di tangkap pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024, sekitar Pukul 16.30 Wib di rumahnya yang beralamat Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

Barang bukti yang diamankan antara lain sabu 15,76 gram dengan rincian 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu 2,7 gr, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu 4,03 gr, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu 4,38 gr, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu 4,19 gr, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu 0,19 gr, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu 0,27 gr .

Selain itu juga diamankan BB lain seperti alat hisap sabu (bong) yg terbuat dari botol palstik merk Le Minerale yang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung sedotan warna putih dan hitam, 6 (enam) buah pipet yg terbuat dari kaca, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna silver dengan nomor sim card 081515558979, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) pack sedotan plastik warna putih, 6 (enam) pack plastik klip bening, 2 (dua) kotak warna hitam.

Barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(Apo)

Komentar