Tambak Udang Milik PT Dua Tangan, Diduga Tidak Mengantongi IPAL

Polri498 Dilihat

PROBOLINGGO, Bongkar86.com – Tambak udang milik PT DUA TANGAN Desa Kebun agung dusun Giling kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo, menggunakan sumur bor untuk menyedot air laut yang di gunakan untuk tambak udang sebanyak 2 titik.

Oleh karena itu. Adanya sumur bor di duga berdampak negatif bagi petani garam tradisional di sekitar lokasi. Kamis 19/10/2023.

Sebagaimana diketahui, perusahaan tidak bisa sembarang membuat sumur bor. Perusahaan harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Dinas Perizinan Sumber Daya Air Provinsi. “Pelanggarannya, perusahaan tersebut menggunakan air sumur bor tanpa diajukan perizinan lebih dulu.

Aturan ini berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 1974 dengan sanksi pidana atau dikenakan denda , pengurusan izin SIPA sangat lah penting dan sangat lah wajib pada struktur tanah dan akuifer, Adapun yang diwajibkan untuk mengurus izin SIPA adalah bagi pelaku industri atau pengusaha yang melakukan pengeboran tanah.

Tidak hanya itu, PT DUA TANGAN juga di duga menyerobot aliran sungai, yang mana, di aliran sungai ada sebuah bangunan kurang lebih lebar 2 Miter panjang 5 miter untuk tempat nya Tosen Club. Tidak hanya bangunan yang ada di aliran sungai terlihat ada beberapa paralon dengan ukuran besar di sepanjang sungai menuju ke laut. Padahal sungai adalah milik negara. Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

Meris nya, PT DUA TANGAN juga di duga tidak mengantongi IPAL ( ijin pembuangan air limbah) padahal, Perusahaan dan pabrik yang beroperasi di wilayah di Indonesia harus mengantongi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC). Berdasarkan SK Gubernur No 30/1999 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair, setiap perusahaan atau pabrik yang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) harus memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair.

Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) .

Lebih lanjut team media TRABAS KJN mendatangi ke Diaman H. Faik petani garam yang ada di samping tambak udang milik PT DUA TANGAN mengatakan. ” Ya memang berdampak kepada petani garam tradisional mas, punya saya biasanya mendapat 10 Ton, sekarang hanya dapat 3 Ton, lebih dari 50% yang hilang. Jadi saya menduga, kekurangan air laut ini di akibatkan oleh PT DUA TANGAN, yang menyedot air melalui sumur bor. Dan itu bukan hanya berdampak kepada saya saja, petani tradisional yang lain juga kena dampak juga.

Masih kata H.faik, memang tiap tahun ada kompensasi untuk para pekerja saya dari PT DUA TANGAN, namun kali ini saya yang rugi besar, maka dari itu saya akan mempertanyakan ijin ijin nya, baik dari ijin Sumur Bor, ijin mendirikan bangunan di sungai, dan IPAL ( ijin pembuangan air limbah). “Jelas nya.

Demi berimbang nya pemberitaan team media TRABAS KJN mendatangi kantor PT DUA TANGAN yang di temui oleh pemilik nya, “Iwan” menyampaikan, kalau untuk ijin sudah lengkap semua, sumur bor ada 2 titik, coba saja nanti kita buktikan, pada waktu air laut pasang, kita sedot air melalui sumur bor, apakah nanti ada aliran dari air pasang ke sumur bor atau tidak, Saya rasa bukan dampak dari sumur bor, ini karena cuaca. Selain itu, tiap tahun saya sudah ngasih kompensasi buat mereka.

Saya tidak SE enak nya, saya sudah brusaha untuk menyelesaikan permasalah ini. Jika.ada permasalahan ayo kita duduk bareng. Jika untuk bangunan yang ada di sungai, saya sudah ngasih / ijin kepada kepala desa. Apalagi bangunan itu tidak menggangu, mengganggu nya dari mana. Selama ini tidak ada masalah. Ucap nya.(Hajar/Apo)

Komentar