Taman Tajamara Jadi Tempat Transaksi Sabu, Dua Remaja Dibekuk Satreskoba Polres Sumenep

Infrastruktur666 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Taman Tajamara jadi transaksi narkotika jenis sabu, dua remaja terciduk Satreskoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur. Jumat 17/01/2025

Kedua pelaku berinisial KUR (20) warga Dusun Ngomber Desa Laok Jang-Jang Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep dan MFQ (24) warga Kelurahan Bangselok Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep diamankan pada hari Rabu 15 Januari 2025, sekitar Pukul 23.30 Wib.

Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa kedua tersangka berhasil diamankan di depan taman Tajamara alamat JL. Trunojoyo Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

“Barang bukti yang disita dari tersangka KUR adalah 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,36 gram, alat hisap yang hanya terdiri dari tutup botol plastik yang terdapat dua lubang masing-masing tersambung sedotan warna putih, 1 (satu) pipet kaca yang terdapat sisa sabu, Sobekan tisu warna putih, 1 (satu) bungkus rokok merk SAMPOERNA MILD, 1 (satu) unit HP merk IPHONE 11 warna putih bersilikon dengan nomor sim card (087758646992) dan Barang Bukti yang disita dari terlapor MFQ 1 (satu) unit HP, ” tuturnya

Menurut Widiarti, kedua pelaku diamankan di Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Apo)

Komentar