SUMENEP, Bongkar86.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Madura Jawa Timur, terus berupaya melakukan kegiatan preventif terhadap peredaran rokok ilegal.
Hal itu terbukti dalam upaya Pemkab yakni Satpol PP Sumenep yang setiap hari melakukan kegiatan sosialisasi mencegah peredaran rokok ilegal keseluruh wilayah kecamatan.
Langkah awal yang dilakukan adalah dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat setempat perihal bahaya mendistribusikan rokok ilegal.
“Untuk mencegah beredarnya rokok ilegal ini tidak cukup dengan operasi pemberantasan. Tapi kami juga getol memberikan edukasi kepada masyarakat dengan cara sosialisasi,” kata Kepala Satpol PP Sumenep, Ach Laili Maulidy pada Jumat 16 September 2022.
Kepala Satpol PP ini berharap masyarakat bisa lebih berhati-hati ketika hendak membeli atau menjual rokok ilegal.
“Harapan kami, masyarakat itu sadar bahwa tindakan tersebut dilarang oleh negara,” terang Laili
Bahhkan, Laili, sapaan akrabnya juga menyampaikan, mulai 5 September lalu pihaknya terus melakukan pengamatan ke beberapa warung dan toko yang tersebar di wilayah Sumenep untuk mendata rokok ilegal.
“Sampai sekarang sudah 10 hari, hasil dari pengumpulan data ini nantinya akan disampaikan ke bea cukai melalui aplikasi Siroleg,” tambahnya.
Eks Kabag Perekonomian Pemkab Sumenep itu mengungkapkan, tim yang bergerak mendata peredaran rokok ilegal antara lain, Satpol PP, Polres, Kodim 0827, Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum Setkab Sumenep dan unsur lainnya.
“Pengumpulan informasi ini kami targetkan selesai sampai 17 September 2022,” tutupnya. (Apo)
Komentar