Tak Butuh Waktu Lama, 2×24 Jam: Pelaku Pencuri Sepeda Motor Langsung Diringkus Polsek Lenteng di Wilayah Manding

Hukum98 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Baru menjabat Kapolsek Lenteng dan tak butuh waktu lama hanya 2 X 24 Jam IPTU Widianto, S.H langsung menangkap seorang pria yang melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga di wilayah hukumnya. Kamis 09/7/2026

Pelaku berinisial AM (43) warga Desa Daramista, Kecamatan Lenteng diamankan saat sedang berada dirumah temannya yang beralamat di Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep Akbp Anang Hardiyanto.,S.I.K melalui Kapolsek Lenteng IPTU Widianto, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor milik korban Ach. Fachrur Rosi Agustino.

Peristiwa pencurian terjadi pada hari Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 13.30 WIB di samping kanan rumah korban yang berlokasi di Dusun Jalak, Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lenteng segera melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang saat itu sedang berada di rumah temannya di Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Menurutnya, Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Lenteng bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (43) tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Lenteng untuk menjalani pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban sebagaimana yang dilaporkan,” ujar IPTU Widianto.

Saat ini penyidik masih melaksanakan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Iptu Widianto menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” pungkasnya.(Yetno/Ucik/Apo)

Komentar