Tahun 2022: Perubahan Nama di Akta Kelahiran, Disdukcapil Sumenep, Harus Ada Penetapan Pengadilan

Pemerintahan506 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – Penggantian atau perubahan nama di Akta Kelahiran, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep, Madura Jawa Timur, harus ada penetapan dari pengadilan. Senin (01/03/2022)

Hal tersebut sesuai dengan amanat undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas nomor 23 tahun 2006 bahwa setiap perubahan yang tercatat di Disdukcapil terutama yang sudah tercatat di pencatatan sipil itu bisa dilakukan perubahan setelah ada penetapan pengadilan.

Sementara Kepala Dinas Disdukcapil Sumenep Sahwan melalui Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Drs. Miftahol Arifin mengatakan bahwa ada dua perubahan, yang pertama itu ada pembetulan dan yang kedua adalah perubahan.

“Terkait pembetulan nama, misalnya ada kesalahan catat dari Moh menjadi Mohammad itu termasuk redaksional, tetapi di amanat undang-undangnya hanya dibatasi sampai 60 hari.”

“Sebenarnya tanpa penetapan pengadilan itu sudah bisa dibetulkan atau diperbaiki oleh Disdukcapil meskipun tanpa permohonan dari yang bersangkutan,” terangnya.

Menurutnya, untuk pembiayaan semuanya gratis, semua dokumen kependudukan itu gratis sebagaimana amanat undang-undang nomor 24 tahun 2013.

“Sementara, untuk akta kematian ini nanti kita akan melakukan sosialisasi di kecamatan terkait dengan pencatatan dan pelaporan kematian,” ungkapnya.

“Sebab masyarakat pada umumnya ketika ada peristiwa penting kematian tidak sesegera mungkin melaporkan ke Disdukcapil untuk dicatat dan diterbitkan akta kematiannya. Maka dari target yang ada masih 39% data kematian, tidak sampai 50%.”

Tambah Supardi, hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kepentingan dalam makna dan pentingnya akta kematian.

Sedangkan lembaga-lembaga pengguna itu masih belum mensyaratkan akta kematian ketika ada pengajuan dalam bantuan.

“Dan masyarakat madura terutama di Sumenep mungkin ketidakpahamannya eman untuk di kurangi atau di terbitkan KK ulang dengan dokumen yang baru. Namun dikemudian permasalahannya akan lebih rumit,” ucapnya.

Ia menghimbau dalam hal pelaporan akta kelahiran tolong untuk betul-betul harus ada kepastian dari nama baik itu huruf-huruf nya harus dipastikan dulu, baru setelah itu dilaporkan ke Disdukcapil untuk dicacat dan dibuatkan NIK dan diterbitkan akta kelahirannya.(dian/apo)

Komentar