Sumenep, Bongkar86.com – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 5 miliar pertahun, namun untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021 ini sampai bulan Oktober masih mencapai Rp 2,1 Milliar.
Pencapaikan itu, dikarenakan masih minimnya masyarakat yang taat membayar pajak tepat waktu. Sehingga Kepala BPPKAD Sumenep, Rudi Yuyianto melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Penagihan, Suhermanto menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) tepat waktu. Selasa 5/10/2021
Menurutnya, bila pembayaran PBB tepat waktu agar menunjang kelancaran pembangunan di Kabupaten Sumenep.
“Dengan membayar pajak sebagai kewajiban itu sama dengan memperlancar pembangunan di Kabupaten Sumenep ini,” ungkap Suhermanto
Sedangkan kebiasaan yang terjadi selama ini, masyarakat baru membayar pajak ketika akan jatuh tempo, yakni biasanya pada bulan-bulan November, ” keluhnya
Karena itu, pihaknya terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar bisa mengatur pembayaran pajak tidak harus menunggu jatuh tempo.
Bahkan, masyarakat masih perlu terus berikan pemahaman, bahwa membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara, karena tidak ada PBB gratis. Karena itu juga akan dipergunakan untuk pembangunan dalam negeri.(apo/rest)
Komentar