Sumenep: Terlibat Hubungan Asmara Terlarang, Oknum Ketua BPD Pasongsongan Bunuh Sang Kekasih di Rumahnya

Hukum466 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Terlibat hubungan asmara terlarang, Oknum Ketua BPD Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, bunuh sang kekasih dirumah korban. Jumat 20/10/2023

Dalam Pres Release nya didepan awak media, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, SH. SIK., MH mengatakan bahwa tersangka berinisial K 38 tahun warga Dusun Padian Laok Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan.

“Sedangkan korban F (Belum Menikah), umur 28 tahun alamat sama satu dusun Desa dengan Tersangka.

Menurut Kapolres AKBP Edo Satya, Tersangka dengan korban mempunyai hubungan asmara dan sudah melakukan hubungan intim layaknya suami istri sebanyak 10 kali, padahal tersangka sudah mempunyai istri dan dua orang anak,”

Saat kejadian, lanjut Kapolres AKBP Edo Satya, korba mengajak bertemu dengan tersangka di halaman rumah korban, lalu korban menagih hutang pada tersangka sebesar 20 juta serta meminta tersangka untuk bertanggung jawab karena telah menghamilinya.

Kapolres AKBP Edo Satya menjelaskan, karena tersangka tidak terima dengan hal tersebut lalu tersangka mencekik korban sehingga korban mencoba untuk memberontak selanjutnya tersangka memukul kepala belakang korban dengan menggunakan kayu yang ada di sekitar TKP.

Bahkan, kata Kapolres AKBP Edo Satya, tersangka kembali mencekik leher korban sehingga tidak bernafas lalu korban meninggal dunia.

Setelah itu, tersangka meletakkan mayat korban di depan kamar mandi luar sekitar rumah korban.

Kapolres AKBP Edo Satya menegaskan, tersangka di jerat pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.(Bagong/Apo)

Komentar