Sumenep: Perda Diduga Tak Berfungsi, Trotoar Banyak Jadi Tempat PKL, Parkir dan Pasar Kambing

Infrastruktur357 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, soal fungsi trotoar diduga tak berlaku. Selasa 13/6/2023

Sebab seluruh dikota Keris saat ini marak para PKL, parkir sepeda motor dan pedagang kambing jualan diatas trotoar. Padahal trotoar sendiri berfungsi untuk para pejalan kaki bukan tempat jualan atau parkir sepeda motor.

Berdasarkan pantau media Bongkar86.com dilapangan bahwa trotoar yang dijadikan tempat parkir seperti di depan kantor FIF, J&T dan PKL yang berjualan di trotoar yakni di sepanjang jalan Trunojoyo Kolor, Sludang, sedangkan trotoar yang dijadikan tempat penjualan kambing yaitu tepatnya di Jalan Urip Sumoharjo No,14 Mastasek Desa Pabian, Kecamatan Kotasumenep.

“Kabupaten Sumenep yang disebut Kota Keris saat ini Perda untuk fungsi trotoar sudah tak berlaku lagi, kata Zainul

Menurut Zainul, Bila Perda itu berlaku maka seluruh trotoar tidak difungsikan sebagai tempat PKL, parkir dan pedagang kambing.

Apalagi, kata Zainul di Jalan Urip Sumoharjo samping kantor Satpol PP disitu juga jadi tempat penjualan kambing yang baunya menyengat.

Lanjut Zainul, seharusnya Satpol PP memberikan tindakan tegas kepada pelanggar bukan malah membiarkan begitu saja.

Saat ini, Zainul menjelaskan Satpol PP beraninya hanya kepada pedagang kecil seperti penjual pentol keliling, main, penjual kacang tetapi kepada pengusaha besar takut untuk menegakkan Perda, ” tegasnya.(apo)

Komentar