Sumenep: Oknum Anggota Polsek Kangayan Divonis 4 Bulan Penjara Dalam Kasus perzinahan atau perselingkuhan

Hukum452 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Kasus perzinahan atau perselingkuhan, oknum anggota Polsek Kangayan, Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, divonis 4 bulan penjara.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Sub Seksi pelayanan rumah tahanan negara Sumenep Teguh Doni Efendy, SH diruang kerjanya. Senin 07/8/2023

Menurut Teguh, Kasus perzinahan atau perselingkuhan yang dilakukan oleh Oknum polisi anggota Polsek Kangayan itu sudah di vonis.

Teguh menegaskan, Terdakwa divonis 4 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Jadi, Teguh menambahkan, terdakwa menjalani hukuman 4 bulan dan sekarang terdakwa berada di Rutan Kelas II B Sumenep.

Diketahui Oknum polisi berpangkat Bripka W yang merupakan anggota Polsek Kangayan mempunyai istri sah bernama Nur Halifa warga Desa Kebonagung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Bahkan, keduanya dikaruniai 3 anak. Namun Bripka W mempunyai hubungan gelap dengan seorang gadis sampai mempunyai 1 anak.

Hubungan Bripka W bersama selingkuhannya tercium oleh istrinya (Nur Halifa). Sehingga istri Bripka W melaporkan perzinahan atau perselingkuhannya ke Polres Sumenep akhir 2022 kemarin.(apo)

Komentar