Spesialis Pembobol Rumah di Tiga TKP Ditangkap Polsek Ganding Sumenep, Tersangka Curi Uang Rp 140 Juta

Infrastruktur1079 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Polsek Ganding Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian uang yang terjadi di wilayah Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur. Selasa 11/11/2025

Diketahui pelaku atau tersangka seorang pria berinisial IY (34), warga Desa Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

Tersangka mencuri uang dengan cara membobol rumah saat pemiliknya tidak ada dirumahnya atau rumah dalam keadaan kosong.

Bahkan, tersangka IY tidak hanya mencuri satu tempat kejadian perkara (TKP), namun tersangka melakukan pencurian di tiga (3) TKP.

Kapolsek Ganding AKP Hudi Susilo, S.H. mengatakan bahwa pelaku atau tersangka IY membobol rumah milik WS (49) dan mengambil uang puluhan juta rupiah.

“Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu 26 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban di Dusun Talambung Daja, Desa Ganding, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.

Menurut AKP Hudi, Saat kejadian, korban sedang tidak berada di rumah karena keluar bersama saksi.

Namun, kata AKP Hudi, Ketika kembali, korban mendapati pintu kamar dan lemari terbuka serta uang yang tersimpan di dalamnya telah hilang.

Bahkan, Dari hasil pengecekan, pelaku masuk melalui bagian atap dapur yang terlihat dalam keadaan rusak.

Lanjut AKP Hudi, Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ganding melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku melintas di Jalan Raya Guluk-Guluk. Petugas langsung memberhentikan pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih.

“Saat diperiksa dan diinterogasi, IY mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban, bahkan mengakui pernah melakukan tindak serupa di tiga TKP berbeda di wilayah Ganding.

Petugas kemudian menggeledah rumah pelaku dan menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 4.457.000, satu kalung emas, dua cincin emas, sepasang anting emas, satu unit handphone, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

AKP Hudi menegaskan, Pelaku kini telah diamankan di Polsek Ganding dan proses penyidikan tengah berjalan. Barang bukti ikut disita untuk mendukung pembuktian hukum. Akibat Perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUH Pidana.(Apo)

Komentar