Sumenep, Bongkar86.com – Soal 400 tambak udang tak berizin alias ilegal, Dinas penegak perda yakni Satpol PP Sumenep, Madura Jawa Timur, mengaku belum menerima laporana dari Dinas Perijinan.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Plt Kasat Pol PP Sumenep Fajarus Salam diruang kerjanya. Selasa 01/3/2022
“Kami terus terang untuk data pengusaha tambak udang yang tidak berizin alias ilegal itu sampai saat ini masih tidak punya tembusan datanya.
Menurut Fajar panggilan akrabnya, seharusnya kan setiap bulan dari upd teknis terutama dinas terkait yang punya data itu menyampaikan kepada kami.
“Sehingga, kata Fajar, pihaknya akan menindaklanjuti ke bawah tentunya bersama-sama dengan upd teknis dengan dinas terkait.
Lanjut Fajar, dinas terkait tersebut yakni diantaranya DPMPTSP) dan Naker, DLH, Perikanan serta Perikanan dan juga Satpol PP.
“Terkait penegakan pelanggarannya, Fajar menjelaskan bahwa dilihat dulu obyek pelanggarannya itu apa dari sisi apa . Maka kami karena bukan dinas teknis maka kami seharusnya dapat informasi dari dinas teknis yg sudah melakukan kajian teknis di lapangan.
Fajar menambahkan, soal 400 tambak udang tak berizin itu, kami juga tidak punya data otentiknya termasuk titik-titik lokasi mana saja.
Fajar mengaku, pihaknya selama bertugas belum dapat datanya, hanya mendapat undangan rapat saja, seharusnya kami mendapat tembusannya, sehingga kami bisa mengcover semua usaha yang tak berizin yang ada di Kabupaten Sumenep, tidak hanya tambak udang saja.
“Disinggung tindakan tegas yang akan dilakukan terhadap tambak udang tak berizin, Fajar menegaskan akan memberikan peringatan satu, dua dan tiga, tetapi bila tetap tak menghiraukan peringatan tersebut maka pada titik akhirnya akan dilakukan penutupan.(apo)
Komentar