Surabaya, Bongkar86.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah mengungkap kasus narkoba jenis sabu di kamar kost di Jalan Keputih, Tegal Timur, Kecamatan Sukolilo Surabaya, Jawa timur. Kamis (18/11/2021)
Tersangka bernama inisial SJ (31) alamat jalan Manyar Kartika, Surabaya.
Dalam proses penangkapan tersebut ditemukan barang bukti, sabu dengan berat 36,62 gram, kantong plastik warna hitam, timbangan elektrik, sendok plastik, 2 skrop dari sedotan plastik, kotak HP, dan 7 pak plastik kosong.
Kasat narkoba polrestabes Surabaya Daniel mengatakan, bahwa dari hasil keterangan, tersangka SJ, mendapatkan barang jenis sabu tersebut dari BT (DPO), pada Rabu 03 November 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.
Tersangka SJ (31) diketahui telah bekerjasama dengan pria berisinial BT (DPO) dengan menerima perintah untuk mengambil ranjauan di pinggir jalan dengan menerima upah dari tersangka BT (DPO).
Daniel menambahkan, tersangka ini disuruh untuk mengambil ranjauan dan meranjau kepada pembeli dari BT (DPO) mendapatkan upah Rp 50.000, dan sudah menerima sebanyak 3 kali.
Sehingga untuk selanjutnya akan dilakukan pengembangan penyelidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tersangka SJ akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Wan)
Komentar