Siap-Siap Surat Tilang Akan Tiba Kerumah Pelanggar, Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Lamudji, 7 Titik Akan Terpasang CCTV

Polri368 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – Siap-siap surat tilang akan tiba kerumah pelanggar dengan adanya penerapan sistem tilang elektronik atau  Electronic Traffic Law Enforcement  (ETLE) diwilayah hukum Polres Sumenep, Madura Jawa Timur.

Saat ini Satlantas Polres Sumenep sedang berupaya melengkapi berbagai perlengkapan penunjang ETLE yang akan digelar di sumenep, ” kata Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Lamudji, SH. Rabu 2/03/2022

Menurut AKP Lamudji, nantinya ada 7 titik yang akan dipasang CCTV, ” ucapnya

Lokasi pemberlakuan tilang elektronik di sumenep semuanya diseputaran kota, ” terang AKP Lamudji

Pemberlakukan tilang elektronik ini, Polres Sumenep bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya Dinas Kominfo

AKP Lamudji menyebutkan, ETLE ini merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera atau alat yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis (automatic number plate recognition).

“Melalui ETLE ini, tidak ada interaksi langsung atau kontak fisik antara petugas dan pelanggar sehingga menjadi metode yang paling tepat di era ‘new normal’ di tengah pandemi Covid-19.

AKP Lamudji menjelaskan, pelanggaran-pelanggaran yang dapat dideteksi oleh ETLE, yaitu seperti menerobos lampu merah, marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, dan menggunakan ponsel saat berkendara, sedangkan sepeda motor tidak pakai helm, spion serta knalpot brong dan lain-lain.

Selain itu juga pelanggaran batas kecepatan, pelanggaran melawan arus, pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu pada kawasan atau jalur tertentu, pelanggaran pajak kendaraan serta uji berkala kendaraan.

Dengan sistem ETLE, pelanggaran akan direkam oleh kamera pemantau, termasuk nomor registrasi kendaraan tersebut, kemudian data pelanggaran akan diolah di RTMC Polres Sumenep.

Selanjutnya hasil verifikasi tersebut dikirimkan kepada alamat si pelanggar dalam waktu tiga hari melalui PT Pos. Setelah diterima oleh pelanggar, diberikan waktu tujuh hari pelanggar untuk memverifikasi pelanggarannya dengan cara mengirimkan konfirmasi balik, baik melalui website, email atau datang langsung ke Posko ETLE di RTMC Satlantas Polres Sumenep.(apo)

Komentar